Tentang Pembuatan Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Syarat Pendirian Yayasan :
1. KTP Pembina (minimal 2 orang).
2. KTP Pengawas (minimal 2 orang).
3. KTP Pengurus (minimal 4 orang).
4. NPWP (minimal 4 orang / perwakilan Pembina, Pengawas dan Pengurus).
5. Alamat Yayasan.
PROSES PEMBUATAN YAYASAN
HUBUNGI KAMI
⬇️
PERSYARATAN MASUK, LALU KAMI AKAN BUATKAN DRAFT
⬇️
DRAFT KAMI KIRIM KE KLIEN DALAM BENTUK SOFT FILE UNTUK DICEK KEMBALI
⬇️
JIKA TIDAK ADA KOREKSI, DRAFT AKAN KAMI CETAK LALU DOKUMEN DIKIRIM KE KLIEN UNTUK DITANDATANGANI
⬇️
SETELAH DITANDATANGANI DOKUMEN DIKIRIM BALIK KE KAMI
⬇️
DOKUMEN AKAN KAMI PROSES, UNTUK DIDAFTARKAN KE KEMENHUMKAM
⬇️
PENGECEKAN KEASLIAN DAN TERDAFTARNYA BADAN USAHA DAPAT MELALUI BARCODE
⬇️
KLIEN MELAKUKAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN
⬇️
DOKUMEN ASLI AKAN DIKIRIM
⬇️
SELESAI
Data yang sudah di proses tidak bisa dibatalkan secara sepihak
Biaya Pembuatan Yayasan : Rp. 6.000.000